Kamis, 15 Mei 2025

Murianews, Kudus – Sebagian umat Islam ada yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa penuh di bulan Ramadan dengan alasan tertentu. Di antara mereka ini, ada yang wajib mengganti puasanya di luar Ramadan dan ada yang wajib membayar fidyah.

Fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Fidyah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.

Melansir NU Online, fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Kadar dan Jenis Fidyah

Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.

Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.

Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.  

Alokasi Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Fakir Miskin... 

  • 1
  • 2

Komentar

Religi Terkini

Terpopuler