Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebagian umat Islam ada yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa penuh di bulan Ramadan dengan alasan tertentu. Di antara mereka ini, ada yang wajib membayar fidyah.

Fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Fidyah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.

Melansir NU Online, fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud.

Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang) (Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili, al-Lubab, hal. 186).  

Dalam pembahasan ini akan fokus kepada fidyah yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadan. Merujuk keterangan al-Mahamili di atas, fidyah dalam pembahasan ini masuk kategori pertama, yaitu fidyah senilai satu mud.

Kajian mengenai panduan membayar fidyah puasa setidaknya dapat dipetakan dalam beberapa sub pembahasan sebagai berikut:  

Wanita Hamil... 

Komentar