Kamis, 20 November 2025

Hikmah yang bisa diambil dari hadits tersebut adalah, bahwa zakat fitrah menjadi penyelamat bagi puasa umat Islam yang kurang sempurna, juga sebagai bahan pangan pokok yang dibutuhkan fakir-miskin, terutama pada masa-masa ekonomi sulit seperti masa pandemi ini.

Oleh karena itu, zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, tidak hanya menutup kekurangan puasa dan menggugurkan kewajiban, dengan menunaikannya, umat Islam akan menyelamatkan nyawa fakir-miskin yang sedang kelaparan pada masa-masa darurat.

Imam Waqi’ (guru Imam Syafi’i) mengatakan bahwa zakat fitrah dan sujud sahwi mempunyai sisi kesamaan, yaitu sama-sama menutup kekurangan-kekurangan ibadah. Sayyid Murtadha az-Zabidi menulis analogi tersebut. Dalam kitabnya mengatakan:

 قال وكيع بن الجراح زكاة الفطرة لشهر رمضان كسجدة السهو للصلاة تجبر نقصان الصوم كما يجبر السجود نقصان الصلاة

Artinya: “Berkata Imam Waqi’ bin al-Jarrah: zakat fitrah pada bulan Ramadan memiliki kesamaan fungsi dengan sujud sahwi dalam shalat. Zakat fitrah menutup kekurangan puasa, sebagaimana sujud sahwi menutup kekurangan shalat.” (Sayyid Murtadha az-Zabidi, Ithafussadatil Muttaqin, juz 4, h. 53)

Komentar

Terpopuler