Jumat, 7 Februari 2025

Murianews, KudusGaji merupakan hak yang wajib diberikan pada pekerja atau buruh. Namun, ada kalanya, ada pimpinan atau pengusaha yang menunda bahkan mengurangi gaji pekerja ini.

Lantas, bagaimana hukum menunda adn mengurangi gaji pekerja dalam ajaran Islam?

Melansir NU Online, buruh, pekerja, pegawai, atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan. Naik berupa uang maupun bentuk lainnya dari pemberi kerja.

Dalam istilah fiqih, buruh disebut ajir. Yaitu orang yang menyewakan jasanya dengan imbalan upah atau ujrah.  

Secara garis besar, Islam telah mewajibkan untuk segera membayar upah buruh ketika sudah menyelesaikan pekerjaannya, terlebih jika buruh memintanya.

Menunda pembayaran, mengurangi atau bahkan tidak memberikan upahnya, merupakan bentuk kezaliman yang diharamkan. Alasannya karena dianggap memperbudak dan merendahkan kepada sesama muslim.

Dalam kajian fiqih, terdapat tiga bentuk pembayaran upah. Pertama, upah disepakati untuk dibayar di awal, maka harus dibayarkan di awal sesuai kesepakatan.

Kedua, upah disepakati untuk dibayar di akhir atau dicicil, maka upah tersebut dapat dibayarkan di akhir atau dicicil sesuai kesepakatan. Ketiga, tidak ada kesepakatan waktu pembayaran, maka konsep yang ketiga ini terdapat tiga pendapat.  

Kesepakatan Pembayaran Upah... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler