Rabu, 19 November 2025

Dengan demikian, hukum menunda pembayaran upah adalah haram dalam kondisi:

1. Buruh telah menyelesaikan pekerjaannya

2. Buruh telah meminta bayaran

3. Majikan mampu untuk membayar upah.

Sedangkan hukum mengurangi gaji buruh juga diharamkan karena merupakan bentuk kezaliman yang dilarang agama. Wallahu a’lam.

Komentar

Terpopuler