Rabu, 19 November 2025

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya Tafsir Al-Qur’anul Adzim juz 3 hal 160, menjelaskan bahwa ayat ini secara tegas melarang praktik judi dan meminum minuman keras. Allah menyebutkannya termasuk “rijsun min amalis syaithan”, perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang seharusnya ditinggalkan agar mendapatkan kebahagiaan.  

Bahkan dalam ayat selanjutnya, Allah secara tegas menyebutkannya termasuk salah satu strategi setan untuk menjatuhkan dan menimbulkan perpecahan di antara umat manusia.

Allah berfirman: 

 إِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ   

Artinya: ”Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”. (Qs. Al-Maidah: 91)  

Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah swt

Pada surat Al-Maidah ayat 91 di atas, Allah menjelaskan bahwa judi menjadi salah satu senjata setan dalam usahanya menggoda manusia. Judi memiliki banyak dampak negatif. Judi dapat menimbulkan permusuhan, persengketaan, kebencian antar sesama manusia.   

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ada beberapa dampak negatif yang dihasilkan dari judi online, di antaranya adalah dapat mengganggu kesehatan mental pelaku hingga menimbulkan depresi.   

Judi online juga dapat memperburuk kondisi finansial keluarga yang dapat berujung pada KDRT, memicu tindakan kriminal, serta dapat merusak hubungan dengan orang lain. Bahkan dapat meningkatkan risiko bunuh diri bagi pelaku.  

Komentar

Terpopuler