Kamis, 20 November 2025

Rasulullah saw bersabda: 

 فَإِذَا ضُيِّعَتْ الْأَمَانَةُ فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ، فَانْتَظِرْ السَّاعَةَ  

Artinya: ”Apabila amanah sudah hilang, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi saw menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR Al-Bukhari).  

Kita perlu sadar, calon yang mengeluarkan biaya besar untuk membeli suara mungkin akan tergoda untuk mengembalikan biaya tersebut dengan melakukan korupsi atau penyalahgunaan anggaran saat menjabat. Ini merusak tata kelola pemerintahan dan membebani keuangan negara atau daerah.  

Dengan politik uang, masyarakat akan kehilangan kesadaran pentingnya partisipasi politik yang sehat. Masyarakat akan cenderung bersikap apatis dan pragmatis, memilih hanya demi keuntungan jangka pendek, bukan demi pembangunan yang berkelanjutan.  

Hadirin Jemaah Jumat yang dimuliakan Allah 

Bahaya politik uang ini, Rasulullah saw diriwayatkan melaknat orang yang menerima sesuatu untuk mengubah pilihan dan keputusannya:  

 عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَو قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ  

Artinya: ”Dari Abdullah bin Amr, ia berkata bahwa Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan penyuapan dan yang menerima suap.”  (HR Tirmidzi dan Abu Dawud).  

Pemerintah juga sudah mengingatkan sanksi untuk pelaku politik uang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.  

Khotbah Jumat.... 

Komentar

Terpopuler