Rabu, 19 November 2025

Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bari Syarh Shahihil Bukhari menjelaskan, orang-orang yang sudah kecanduan minum khamr di dunia tidak hanya akan diharamkan meminum khamr di surga, namun juga akan terhalang untuk masuk surga. Hal ini disebabkan khamr merupakan minuman penduduk surga, sehingga orang-orang yang diharamkan untuk meminumnya, menunjukkan bahwa ia tidak dimasukkan ke dalam surga oleh Allah swt.   

Dalam hadis riwayat Ahmad juga disebutkan bahwa orang yang minum miras menjadi salah satu orang yang diharamkan masuk surga:  

 ثَلاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ الخَمْرِ وَالْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالدَّيَوْثُ وَهُوَ الَّذِي يُقِرُّ السُّوْءَ فِي أَهْلِهِ  

Artinya: ”Tiga golongan orang yang diharamkan Allah untuk masuk surga; yaitu orang yang terus-menerus minum khamr, orang yang durhaka kepada ibu- bapaknya, dan orang yang membiarkan istrinya berbuat serong.” (HR Ahmad).   Jamaah salat Jumat yang dimuliakan Allah Ta’ala

Ayat Al-Qur’an, hadis, dan penjelasan ulama ini seharusnya sudah bisa membukakan mata dan hati kita tentang larangan dan dosa yang akan didapat bagi mereka yang senang minum minuman keras.

Bukan hanya dampak di dunia berupa hilangnya kewarasan, kesehatan, dan dampak ekonomi serta sosial, minum miras juga berdampak pada kesengsaraan kehidupan di akhirat. Sudah nyata, dari miraslah berbagai tindakan negatif bisa muncul karena miras merupakan sumber dari keburukan.   

Komentar

Terpopuler