
Murianews, Kudus – Memakai rambut palsu atau wig sekarang ini sudah lazim dilakukan banyak orang. Kebanyakan kaum wanita yang memakai rambut palsu ini. Namun, ada juga kaum pria yang juga memakai rambut palsu.
Ada banyak alasan memakai rambut palsu ini. Seperti rambutnya rusak karena berbagai sebab, hingga sekadar untuk menunjang penampilan.
Di sisi lain, banyaknya pengguna wig ini juga disebabkan mudahnya mendapatkan barang tersebut. Di mana, banyak yang menawarkan rambut palsu baik secara langsung hingga online.
Pertanyaannya, bagaimana hukum memakai rambut palsu? Melansir dari NU Online Jatim, dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya: ”Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya dan perempuan yang mentato dan minta ditato.” (H.R. Bukhari).
Redaksi hadis ini terdapat dalam kitab Sahih Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Mu’jam Tabrani, Musnad Ahmad dan beberapa kitab syarah. Di antara kitab syarah yang mengupas detail adalah kitab syarah Muslim karya an-Nawawi.
وَأَمَّا الْوَاصِلَة فَهِيَ الَّتِي تَصِل شَعْر الْمَرْأَة بِشَعْرٍ آخَر ، وَالْمُسْتَوْصِلَة الَّتِي تَطْلُب مَنْ يَفْعَل بِهَا ذَلِكَ
Artinya: ”al-Wasilah adalah perempuan yang menyambung rambutnya dengan rambut lain. Sedangkan mustausilah adalah perempuan yang meminta rambutnya disambungkan.”
Dalam ranah fikih, hukum memakai wig untuk laki-laki maupun perempuan, (termasuk konde) diperinci, namun kesimpulannya sebagai berikut:
وحاصله أن وصل المرأة شعرها بشعر نجس أو شعر آدمي حرام مطلقا سواء كان طاهرا أم نجسا من شعرها أو شعر غيرها بإذن الزوج أو السيد أم لا وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا كما يؤخذ جميعه من م ر والشوبري
Artinya: ”Kesimpulannya, apabila perempuan menyambung rambutnya dengan rambut najis, atau dengan rambut manusia, baik dari rambutnya sendiri atau orang lain dalam keadaan suci atau najis, maka hukumnya haram meskipun diizini suami atau tidak. Sedangkan apabila menyambung rambut dengan rambut imitasi berbahan suci dan diizini suami, maka hukumnya boleh. Bila tidak, hukumnya haram. Demikian keterangan yang semuanya diambil dari Imam Ramli dan Syaubari. (Busyrol Karim: 2/131)
Dengan demikian, hukum memakai rambut palsu (wig) diperinci; Kalau penyambungan itu memakai rambut najis, maka hukumnya haram secara mutlak; Apabila memakai rambut yang suci, maka diperinci lagi:
- Apabila rambut itu berasal dari rambut manusia, maka hukum penyambungannya haram,
- Apabila rambut itu imitasi, maka hukumnya boleh atas izin suami.