Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, JakartaTawaf merupakan salah satu rukun yang paling krusial dalam rangkaian ibadah haji maupun umrah.

Sebagai pilar utama, pelaksanaan tawaf menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang, sehingga pemahaman mengenai tata cara dan jenis-jenisnya menjadi sangat penting bagi setiap jemaah.

Secara harfiah, tawaf adalah aktivitas mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran. Meski memiliki kemiripan dengan salat dalam hal persyaratan suci, tawaf memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan ibadah lain.

Agar tawaf dinyatakan sah secara syariat, jemaah harus memenuhi beberapa persyaratan teknis yang ketat. Merujuk pada ketentuan fikih, berikut adalah empat syarat utama pelaksanaannya:

1. Suci dan Menutup Aurat

Jemaah wajib dalam keadaan suci dari hadas serta menutup aurat sebagaimana syarat sahnya shalat. Namun, berbeda dengan shalat, jemaah masih diperbolehkan berkomunikasi atau berbicara saat melakukan tawaf.

2. Posisi Bahu

Pundak sebelah kiri harus senantiasa lurus menghadap ke arah kiblat (Ka'bah) selama putaran berlangsung. Jemaah dilarang menolehkan badan ke arah lain yang dapat mengubah posisi bahu dari kiblat.

3. Arah Putaran

Putaran dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam, dimulai dari titik Hajar Aswad.

4. Jumlah Putaran

Wajib dilakukan sebanyak tujuh kali putaran sempurna.

Tiga jenis tawaf...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News