Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Mengenal Tiga Jenis Tawaf Utama

Dalam ibadah haji, terdapat beberapa jenis tawaf yang memiliki hukum dan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda:

1. Tawaf Qudum (Kedatangan)

Dilakukan sebagai bentuk penghormatan saat pertama kali memasuki Makkah. Hukumnya adalah wajib bagi pelaksana haji Ifrad dan Qarin, sehingga jika ditinggalkan, jemaah dikenakan denda (dam).

2. Tawaf Ifadhah

Merupakan rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan karena dapat membatalkan keabsahan haji. Waktu utamanya adalah tanggal 10 Dzulhijjah setelah melempar Jumrah Aqabah, namun dapat dilaksanakan hingga hari-hari tasyriq berakhir.

3. Tawaf Wada’ (Perpisahan)

Dilakukan sebelum jemaah meninggalkan Kota Makkah sebagai tanda penghormatan terakhir. Hukum melaksanakan tawaf ini adalah wajib.

Di luar ketiga jenis tersebut, umat Islam juga diperbolehkan melaksanakan tawaf sunnah kapan saja selama berada di Masjidil Haram.

Untuk menyempurnakan ibadah, terdapat beberapa hal yang disunnahkan bagi jemaah, di antaranya berjalan kaki bagi yang mampu dan mencium atau memberikan isyarat ke arah Hajar Aswad setiap melewati titik tersebut.

Selain itu, jemaah dianjurkan berjalan cepat pada putaran pertama hingga ketiga, kemudian berjalan biasa pada putaran keempat hingga ketujuh.

Rangkaian tawaf idealnya ditutup dengan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat di belakang Makam Ibrahim.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News