Mabrur atau Mardud? Memahami Indikator Diterimanya Ibadah Haji
Cholis Anwar
Jumat, 10 April 2026 13:00:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sebaliknya, istilah haji mardud merujuk pada ibadah haji yang tertolak. Mengutip pandangan Imam al-Ghazali, haji bisa menjadi mardud apabila dalam pelaksanaannya tercampur dengan hal-hal haram atau niat yang menyimpang.
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan haji seseorang tertolak antara lain:
1. Sumber Bekal yang Haram
Penggunaan harta dari hasil yang tidak halal untuk membiayai perjalanan haji, baik itu pakaian, kendaraan, maupun makanan.
2. Niat yang Tidak Lurus
Beribadah hanya demi mengejar status sosial, popularitas, atau sekadar ingin dipuji (riya), bukan murni karena Allah SWT.
3. Pelanggaran Syariat
Mengabaikan tata cara manasik yang benar atau tetap melakukan kemaksiatan dan perbuatan dosa selama berada di Tanah Suci.
Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada dampak setelah ibadah selesai. Haji yang mabrur akan melahirkan pribadi yang lebih bertakwa dan memiliki manfaat sosial yang lebih besar. Sebaliknya, haji mardud tidak membawa perubahan positif pada karakter pelakunya.



