Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Menjelang keberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci, pemahaman mengenai tata cara ibadah menjadi poin krusial.

Dalam madzhab Syafi’i, terdapat pembedaan tegas antara rukun dan wajib haji yang menentukan keabsahan ibadah seseorang.

Rukun haji adalah inti ibadah yang tidak dapat ditinggalkan atau diganti dengan denda (dam). Jika rukun tidak terpenuhi, maka haji dianggap tidak sah.

Sebaliknya, wajib haji adalah rangkaian amalan yang jika terlewat tetap membuat haji sah, namun pelakunya wajib membayar denda.

Sebelum melaksanakan ibadah, seseorang harus memenuhi kriteria dasar sebagai subjek yang terkena kewajiban haji.

Merujuk pada kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani, terdapat tujuh syarat utama:

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka (bukan budak)
  5. Memiliki bekal dan kendaraan
  6. Aman dalam perjalanan (tidak ada halangan di jalan)
  7. Mampu untuk bepergian (secara fisik maupun finansial/biaya).

Rukun haji...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News