Pahami Perbedaan Rukun dan Wajib Haji agar Ibadah di Tanah Suci Sah
Cholis Anwar
Sabtu, 4 April 2026 06:46:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Sementara Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaff dalam kitab Taqriratus Sadidah merinci enam rukun yang wajib dilakukan secara berurutan (tertib):
- Ihram: Niat dalam hati untuk memasuki prosesi ibadah haji.
- Wukuf di Arafah: Kehadiran di Arafah mulai zuhur 9 Zulhijah hingga subuh 10 Zulhijah. Ini disebut sebagai rukun paling agung.
- Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dalam keadaan suci.
- Sa’i: Berjalan kaki antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul: Memotong atau mencukur setidaknya tiga helai rambut kepala.
- Tertib: Melaksanakan sebagian besar rukun di atas sesuai urutan.
Berbeda dengan rukun, wajib haji adalah rangkaian aktivitas yang mendukung kesempurnaan ibadah. Jika ditinggalkan karena udzur tertentu, jemaah wajib membayar dam. Tujuh kewajiban tersebut meliputi:
- Ihram dari Miqat: Memulai niat dari batas waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Mabit di Muzdalifah: Bermalam atau singgah sebentar pada malam 10 Zulhijah.
- Melempar Jumrah Aqabah: Dilakukan pada hari Nahr (10 Zulhijah).
- Melempar Tiga Jumrah: Dilakukan pada hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
- Mabit di Mina: Menginap selama hari-hari Tasyrik.
- Tawaf Wada’: Tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Makkah.



