Bolehkah Orang yang Berkurban Mengonsumsi Daging Kurbannya?

Cholis Anwar
Sabtu, 15 Juni 2024 15:11:00

Murianews, Kudus – Hukum Islam soal boleh dan tidaknya orang yang berkurban, memakan daging hewan kurbannya sendiri, masih sering menjadi pertanyaan.
Kalaupun dibolehkan, banyaknya daging yang dimakan orang yang berkurban pun masih menjadi perdebatan.
Sehingga, perayaan Hari Raya Iduladha dengan menyembelih hewan kurban pun, harus dibarengi dengan pengetahuan hukum yang memadai. Mulai dari kriteria hewan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging.
Melansir dari laman NU online, menurut M Ali Zainal Abidin, kolumnis di bidang syariah, ada perbedaan hukum antara kurban wajib dan kurban sunnah dalam hal distribusi daging.
Dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 36 dijelaskan, ”Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”
Para ulama menafsirkan perintah dalam ayat ini sebagai anjuran, bukan kewajiban. Oleh karena itu, dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mengharap berkah (tabarruk).
Kesunnahan ini sebaiknya dilakukan dengan mengonsumsi satu hingga tiga suapan daging, tidak lebih dari itu. Selebihnya, daging tersebut harus disedekahkan kepada orang lain, baik fakir miskin maupun orang yang berkecukupan.
Dalam kitab Fath al-Mu’in dijelaskan:
ويجب التصدق ولو على فقير واحد بشيء نيئا ولو يسيرا من المتطوع بها والأفضل: التصدق بكله إلا لقما يتبرك بأكلها وأن تكون من الكبد وأن لا يأكل فوق ثلاث
Artinya: ”Wajib menyedekahkan kurban sunnah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan.”
Tidak ada batasan khusus mengenai pengambilan bagian dari hewan kurban untuk dikonsumsi pribadi, asalkan sudah ada bagian daging yang disedekahkan kepada satu orang fakir saja.
Tujuan utama pelaksanaan kurban adalah menyembelih hewan (iraqah ad-dam) dan menunjukkan belas kasih kepada fakir miskin. Ini berbeda dengan zakat yang bertujuan untuk memberi kecukupan kepada yang berhak menerima.
Oleh karena itu, sebagian ulama mazhab Syafi'i memperbolehkan mengonsumsi seluruh daging hewan kurban atas nama dirinya sendiri, asalkan tujuan kurban yang berupa penyembelihan hewan sudah terpenuhi.