Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Kudus – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa 1 Zulhijah 1445 Hijriah bertepatan dengan 7 Juni 2024. Sementara Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah bertepatan dengan 17 Juni 2024.

Pada saat Iduladha, terdapat tradisi penyembelihan hewan kurban. Daging kurban kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya.

Memotong hewan kurban pada hari raya Iduladha merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu.

Berkurban tidak hanya merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki berbagai manfaat sosial, salah satunya adalah saling berbagi dan memberi kepada sesama manusia.

Namun, penting untuk memastikan bahwa daging kurban didistribusikan dengan tepat. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Melansir dari laman Baznas, berikit ini orang-orang yang berhak mendapatkan daging kurban:

Shohibul Qurban

Shohibul qurban atau orang yang berkurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.

Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Ahmad, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad).

 Meskipun demikian, penting diingat bahwa shohibul qurban tidak diperbolehkan menjual bagian dari kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Selain untuk shohibul qurban, sepertiga daging kurban juga boleh diberikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar, meskipun mereka berkecukupan. Tujuannya adalah untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan pada hari raya.

Fakir Miskin

Fakir miskin adalah kelompok yang sangat diutamakan dalam pendistribusian daging kurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging hewan kurban.

Salah satu tujuan utama dari berkurban adalah berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Selain sepertiga bagian yang sudah ditentukan, shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah daging kurban dari bagiannya untuk fakir miskin.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 28: ”Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Dengan memastikan bahwa daging kurban didistribusikan dengan tepat dan adil, semangat berbagi dan peduli terhadap sesama dapat terwujud, membawa kebahagiaan dan berkah bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar

Terpopuler