Setelah selesai salat witir ini, sebagian orang ada yang ingin menunaikan salat tahajud pada tengah malam. Lalu, bolehkan melaksanakan salat tahajud ini, sementara sebelumnya sudah melaksanakan salat witir yang menjadi penutup salat malam?
Artinya: ”Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir.” (HR Bukhari Muslim).
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً
Artinya: ”Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ [17]: 79).
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan.
Sebab, perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Murianews, Kudus – Ada banyak amalan sunah yang bisa dikerjakan pada bulan Ramadan. Salah satunya adalah salat tarawih yang biasanya disambung dengan salat witir.
Setelah selesai salat witir ini, sebagian orang ada yang ingin menunaikan salat tahajud pada tengah malam. Lalu, bolehkan melaksanakan salat tahajud ini, sementara sebelumnya sudah melaksanakan salat witir yang menjadi penutup salat malam?
Melansir NU Online, Rasulullah saw bersabda dalam hadisnya:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
Artinya: ”Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir.” (HR Bukhari Muslim).
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَاماً مَحْمُوداً
Artinya: ”Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ [17]: 79).
Lalu bolehkah salat tahajud tetap diakhirkan saat bulan Ramadan, mengingat sudah terlanjur salat witir terlebih dulu saat usai tarawih?
Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan.
Sebab, perintah untuk menjadikan salat witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban.
Salat Witirnya Diakhirkan...
Artinya, orang yang sudah melakukan salat witir tetapi kemudian ingin melaksanakan salat tahajud setelahnya tidak apa-apa, ia juga tidak perlu mengulangi salat witir setelah melakukan tahajud sebagai penutup salat di malam hari.
Bahkan, ada pendapat yang mengatakan witirnya tidak sah jika diulangi setelah tahajud. Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri (1/132) menjelaskan:
”Disunnahkan menjadikan salat witir sebagai akhir salat malam, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, ‘Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan salat tahajud, maka salat witirnya diakhirkan setelah tahajud.”
”Namun jika ia melakukan salat witir lebih dulu kemudian baru melakukan salat tahajud, maka dia tidak disunnahkan mengulang salat witir, bahkan (menurut sebagian pendapat) tidak sah jika diulang, berdasarkan hadits, ‘Tidak ada pelaksanaan salat witir dua kali pada satu malam.”