Ramadan 2024
Tuntunan Praktis Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui
Dani Agus
Senin, 25 Maret 2024 19:36:00
Murianews, Kudus – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Salah satu ibadah yang harus dilakukan umat Islam sekaligus menjadi ukuran status keislaman seseorang adalah menunaikan zakat. Kewajiban zakat menjadi salah satu rukun Islam yang dilakukan dengan menyerahkan sebagian hartanya kepada orang lain.
Salah satu macam zakat adalah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Melansir dari laman NU Online, kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadan, yaitu pada tahun kedua hijriah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
1. Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.
2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. sebagai berikut :
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
3. Orang-Orang yang Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :
1) Laki-laki
2) Perempuan
3) Anak-anak
4) Orang dewasa
5) Budak
6) Orang tua
7) Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
4.Macam-macam Zakat Fitrah
Zakat fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk zakat fitrah :
1) Gandum
2) Kurma
3) Susu
4) Anggur kering
5) Beras
6) Dll.
5. Ukuran Zakat Fitrah
Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.
6. Membagikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :
1) Fakir
2) Miskin
3) Petugas zakat
4) Muallaf
5) Budak
6) Orang yang terlilit hutang
7) Orang yang sedang dalam jalan Allah
8) Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
7. Waktu menunaikan Zakat Fitrah
Zakat fitrah ditunaikan pada :
1) Sebelun ditunaikannya salat Ied
2) Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadan
Maka jika zakat fitrah dikeluarkan setelah salat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.
8. Lafadz Niat Zakat Fitrah
Lafal niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri:
نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.
Lafal niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain:
نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah.
9. Doa mengeluarkan dan menerima zakat fitrah
Doa bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مَغْنَمًا وَلَا تَجْعَلْهَا مَغْرَمًا
Artinya: Ya Allah jadikan ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikan ia pemberian yang merugikan.
Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah:
اَجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَاجْعَلْهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan barakah atas harta simpananmu dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.




