Selasa, 5 Desember 2023

Benarkah Menikah di Bulan Maulid Dilarang dalam Islam?

Ali Muntoha
Kamis, 28 September 2023 07:15:00
Ilustrasi pernikahan. (Freepik)

Murianews, Kudus – Kamis (28/9/2023) hari ini umat Islam di Indonesia tengah memeringati Maulid Nabi atau Hari Kelahiran Nabi Muhammad SAW. Bulan Maulid atau Rabiul Awal merupakan bulan istimewa, namun berkembang mitos jika di bulan ini dilarang menikah.

Ada mitos yang berkembang di sebagian warga jika menikah di bulan Maulid atau bulan Mulud dalam tradisi Jawa akan mendatangkan kesialan dan mala petaka. Benarkah demikian?

Dikutip dari Murianews.com dari rubrik tanya jawa Fiqih Kementerian Agama (Kemenag) dipaparkan jika larangan menikah di bulan Maulid tak memiliki dasar apapun dalam Islam.

Bahkan sebaliknya, Maulid merupakan bulan istimewa yang merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, sehingga umat Islam bisa merayakan bulan ini dengan berbagai kegiatan, termasuk pernikahan.

Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Menikah adalah salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan naluriah manusia, serta untuk menjaga kehormatan diri.

Tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah di bulan Maulid atau bulan lainnya. Semua bulan dalam kalender Hijriyah baik dan bagus untuk menikah, asalkan niatnya baik dan dilangsungkan dengan cara yang benar.

Bahkan, menikah di bulan Maulid bisa menjadi bentuk kecintaan terhadap Rasulullah SAW. Hal ini karena pernikahan merupakan salah satu sunnah beliau. Rasulullah SAW bersabda:

النِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Artinya: Nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak mengikuti sunnahku, maka ia bukan bagian dariku. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Jadi, tidak perlu khawatir untuk menikah di bulan Maulid. Menikah di bulan ini tetap dibolehkan dan tidak akan mendatangkan kesialan atau malapetaka.

Hal ini sebagaimana dalam penjelasan kitab Ghayatu Talkhishi Al-Murad min Fatawi ibn Ziyad, halaman 206 yang isinya:

Suatu permasalahan: apabila seorang bertanya kepada orang lain apakah malam ini atau hari ini layak untuk mengadakan akad atau pindah rumah? Maka dia tidak diperkenankan untuk menjawabnya.

Hal ini karena syariat melarang untuk meyakini perkara itu dan sangat menentang untuk meyakini yang demikian. Maka tidak ada pandangan sedikit pun bagi seorang yang melakukannya.

Ibnul Farkah menyebutkan dari Imam Syafi’i bahwasanya apabila ahli ilmu perbintangan berkata kemudian dia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata akan tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah. karena yang dilarang apabila meyakini bahwa yang memberi pengaruh adalah ahli perbintangan dan makhluk”.

Dari penjelasan tersebut bahwa larangan menikah pada bulan Maulid hanya sebuah mitos tanpa dasar. Seluruh umat Islam bisa melaksanakan akad pernikahan pada bulan apapun, termasuk bulan Maulid.

Komentar