Murianews, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jika produk minuman Nabidz masuk kategori haram. Pasalnya, produk minuman yang sempat viral dengan sebutan wine halal itu memiliki kadar alkohol tinggi.
Fatwa MUI ini dikeluarkan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari tiga laboratorium, yang menemukan kandungan alkohol tinggi di produk minuman Nabidz.
Dalam keterangan di laman MUI yang dikutip Murianews.com Jumat (25/8/2023) ada landasan hukum Islam mengapa alkohol masuk kategori haram.
Fatwa haram minuman Nabidz tidak lepas dari hasil Muzakarah Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 30 September 1993 di Jakarta.
Hasil Muzakarah tersebut menetapkan bahwa meminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak, hukumnya adalah haram.
Tidak hanya itu, dalam fatwa yang ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua) dan DR Amin Aziz (Sekretaris) juga kategori haram tidak hanya pada produk alkoholnya saja. Melainkan juga meliputi kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli, dan menikmati hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.
MUI menyebut, penetapan fatwa hukum pada alkhol merujuk sejumlah ayat Alquran dan hadis. Berikut rincianya.
1. Al Maidah ayat 90
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
”Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Minuman beralkohol diketahui memabukkan, dan setiap barang yang membukkan adalah khamr yang hukumnya haram. Oleh karena itu MUI menilai meminum minuman beralkohol hukumnya adalah haram.
2. Hadits Riwayat Abdullah bin Umar RA
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
”Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya,”(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
3. Hadits Riwayat Abdullah bin Umar RA
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
”Semua yang memabukkan adalah khamar, dan semua khamar adalah haram.” (HR Muslim dan Ibnu Umar)
4. Hadis Riwayat Al Hakim dari Ibnu Abas
اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ
”Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan,” (HR. al-Hakim dari Ibnu Abbas)
Dari hadis ini MUI berpendapat jika minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah SWT dan merupakan sumber segala macam kejahatan. Karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.
5. Hadis Riwayat Ibnu Majah dan Daraqutni
وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
”Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain,” (HR. Ibnu Majah dan Daraqutni)
Minuman beralkohol juga dapat merusak kesehatan. Karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran percernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilirannya dapat menyebabkan kematian.
6. Pertimbangan dampak sosial
MUI menilai Minuman beralkohol dapat menghancurkan potensi sosial ekonomi, karena peminum alkohol produktivitasnya menurun.
Minuman beralkohol juga dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena para peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan menggelisahkan masyarakat serta sring terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Fatalnya, minuman beralkohol membahayakan kehidupan bangsa dan Negara karena minuman beralkohol dapat mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan yang pada gilirannya merusak stabilitas nasional, mentalitas, dan moralitas manusia Indonesia masa depan.



