Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa jika wine Nabidz haram. Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium yang menyebut produk minuman Nabidz mengandung kadar alkohol tinggi.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeg mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan hasil uji lab dari tiga laboratorium kredibel soal wine Nabidz. Hasilnya, kadar alkohol dalam produk itu dinyatakan standard halal.

”Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” katanya dikutip dari laman MUI, Rabu (23/8/2023).

Ia menegaskan jika dari hasil temuan itu menunjukkan jika pemberian sertifikat halal pada produk Nabidz bermasalah.

”Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. Kami tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” kata Kiai Niam.

Karena menyalahi standard halal MUI, Komisi Fatwa tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. Sehingga MUI tidak bertanggung jawab soal terbitnya sertifikasi halal Nabidz ini.

Pihaknya juga mengimbau kepada umat Muslim agar tidak mengkonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Karena setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.

”Produk minuman yang mengandung alkohol haram dikonsumsi. Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk minuman Nabidz yang sempat viral disebut sebagai wine halal.

Keputusan pencabutan sertifikat halal Nabidz itu dilakukan setelah tim BPJPH menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

Dalam hasil investigasi ini ditemukan adanya manipulasi yang dilakukan pengusaha merek dagang Nabidz berinisial BY dengan oknum petugas pendamping proses produk halal (PPH) berinisial AS.

Komentar