Kebingungan itu kerap muncul lantaran ada nash atau riwayat yang menyebutkan Rasulullah SAW sebagian sahabat untuk tidak melaksanakan salat Jumat ketika hari raya jatuh di hari Jumat.
Di sisi lain, Rasulullah SAW juga meminta para sahabat untuk tetap melaksanakan salat Jumat di hari raya.
Murianews, Kudus – Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat (6/6/2025). Sebagian umat Islam kerap kali mengalami kebingungan, apakah tetap mengerjakan salat Jumat atau tidak, ketika Hari Raya Iduladha maupun Idulfitri jatuh di hari Jumat.
Kebingungan itu kerap muncul lantaran ada nash atau riwayat yang menyebutkan Rasulullah SAW sebagian sahabat untuk tidak melaksanakan salat Jumat ketika hari raya jatuh di hari Jumat.
Di sisi lain, Rasulullah SAW juga meminta para sahabat untuk tetap melaksanakan salat Jumat di hari raya.
Melansir dari rumahfiqih.com, berdasarkan hadis riwayat Ahmad yang artinya:
Dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata, ”Aku melihat Mu’awiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ’Apakah ketika bersama Rasulullah SAW Anda pernah menjumpai dua hari raya bertemu dalam satu hari?’ Zaid bin Arqam menjawab, ’Ya, saya pernah mengalaminya’. Mu’awiyah bertanya lagi, ’Apa yang dilakukan Rasulullah SAW ketika itu?. Zaid berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Siapa yang mau salat Jumat maka lakukanlah salat Jumat. (HR. Ahmad)
Wajib...
Jumhur ulama, baik dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i sepakat salat Jumat wajib dikerjakan meski Hari Raya Idulfitri maupun Iduladha jatuh di hari Jumat.
Namun, mazhab Syafi’i, masyarakat yang hidup nomaden atau kerap bepergian dan mereka yang tinggal di daerah pedalaman, mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat. Sebab, kewajiban mereka menunaikan salat Jumat setelah salat Id menjadi sebuah kesulitan.
Ada beberapa dalil yang dijadikan landasan tetap diwajibkannya melaksanakan salat Jumat. Di antaranya, yakni QS Al Jumu’ah ayat 9 yang artinya sebagai berikut.
”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”.
Kemudian, terdapat pula hadis dari Abu Daud yang artinya sebagai berikut:
”Rasulullah SAW bersabda: Dua hari raya jatuh di hari yang sama. Siapa tidak shalat Jumat silahkan, tetapi kami tetap mengerjakan shalat Jumat.”
Artinya meski hari itu bertemu dua hari raya, yakni Jumat dan Idulfitri atau Iduladha, tidak berarti Masjid Nabawi meliburkan salat Jumat.
salat Jumat tetap dilakukan penduduk Madinah saat itu, terkecuali hanya beberapa orang saja yang dibolehkan untuk tidak ikut, karena udzur-udzur tertentu.
Tidak Wajib...
Meski begitu, ada satu mazhab yang tidak mewajibkan untuk melaksanakan salat Jumat di Hari Raya Iduladha maupun Idulfitri, yakni dari mazhab Al Hanabilah.
Hanya saja, kebolehan ini didasarkan pada nash atau hadis-hadis yang tidak sharih dan qath’I, yaitu hadis-hadis yang ketegasan dan kesahihannya masih diperselisihkan para ulama.
Kendati tidak mewajibkan mazhab Al-Hanabilah tetap menganjurkan umat Islam untuk tetap melakukan salat Jumat, demi keluar dari khilaf dan kehati-hatian.
Hal ini menunjukkan para ulama yang berpendapat tidak wajibnya salat Jumat sekalipun juga tidak secara gegabah dalam berpendapat.
Oleh karena itu jumhur ulama menyimpulkan salat Ied (hari raya) tidak bisa menggantikan salat Jumat.