Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur atau tertipu dengan tawaran haji menggunakan visa selain visa haji.
Di mana, banyak kasus ditemukan jemaah haji yang menggunakan visa ummal atau pekerja, visa ziarah atau turis, dan bahkan ada yang menawarkan dengan menyebut visa petugas haji.
Hilam Latief menyebut banyak oknum yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa melalui platform media sosial hingga pesan berantai di WhatsApp Grup.
Penegasan itu diungkapkan Hilam usai berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah Arab Saudi saat memantau persiapan akhir layanan haji Jemaah Indonesia di Arab Saudi.
Murianews, Jakarta – Kementerian Agama atau Kemenag RI menegaskan, jemaah haji yang bisa menggunakan visa haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H atau 2024.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur atau tertipu dengan tawaran haji menggunakan visa selain visa haji.
Di mana, banyak kasus ditemukan jemaah haji yang menggunakan visa ummal atau pekerja, visa ziarah atau turis, dan bahkan ada yang menawarkan dengan menyebut visa petugas haji.
Hilam Latief menyebut banyak oknum yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa melalui platform media sosial hingga pesan berantai di WhatsApp Grup.
Penegasan itu diungkapkan Hilam usai berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah Arab Saudi saat memantau persiapan akhir layanan haji Jemaah Indonesia di Arab Saudi.
”Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji. Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (22/4/2024).
Latief menjelaskan, visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam, Pasal 18 UU PIHU mengatur visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia sendiri terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.