Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Kudus – Banyak perdebatan terkait boleh dan tidaknya umat Islam menerima angpau dari umat Tionghoa saat perayaan imlek.

mengenai hal ini, Ketua MUI Kudus, Jawa Tengah, Ahmad Hamdani mengatakan, angpau yang dibagikan oleh umat Tionghoa sebenarnya merupakan bentuk rasa syukur dan berbagai rezeki. Penerimanya bisa untuk umat Tionghoa maupun selain umat lain.

”Kalau dari sudut pandang Islam tidak masalah menerima angpau. Asalkan penerimanya yang merupakan orang islam tidak ikut menyetujui syiar yang dilakukan umat Tionghoa yang berbentuk ritual,” katanya, Rabu (29/1/2025).

Syarat kedua, pemberian angpau tersebut tidak merendahkan umat Islam selaku yang diberi angpau. Maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab, pemberian angpau itu sebagai bentuk hadiah.

”Hal yang tidak boleh itu sebagai muslim mengikuti ritual yang dilakukan oleh mereka (umat Tionghoa). Kemudian ikut menyalakan lampion di rumah juga tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, merayakan syiar agama yang dipercaya umat Tionghoa juga tidak diperbolehkan dilakukan seorang Muslim.

”Kalau hanya mengucapkan selamat tidak apa-apa. Hal yang tidak diperbolehkan itu mengikuti ritualnya,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler