Namun, ia mengingatkan, menghormati tidak berarti ikut serta dalam perayaan di gereja, kebaktian, atau ritual keagamaan lainnya.
”Sebagai muslim, harus menghormati. Namun juga perlu diketahui, cara menghormatinya tidak boleh ikut merayakan di gereja atau mengikuti kebaktian maupun ritual lainnya,” paparnya.
Terkait pemberian parcel Natal, Hamdani menyatakan hal tersebut diperbolehkan sebagai bentuk hadiah semata, bukan sebagai bagian dari ritual keagamaan.
Ia juga mengimbau agar umat muslim menjaga kondusivitas, sehingga umat kristiani dapat merayakan Natal dengan aman dan lancar.
”Tetap jaga kondusivitas supaya umat kristiani yang merayakan Natal juga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya.
Murianews, Kudus – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Ahmad Hamdani, memberikan panduan tata cara menyampaikan ucapan Natal bagi umat muslim kepada umat kristiani.
Ia menegaskan, ucapan yang lebih tepat disampaikan adalah ”selamat merayakan hari Natal” daripada hanya ”selamat Natal”.
”Umat muslim kalau mau mengucapkan Natal ke umat kristiani, cara mengucapkannya adalah selamat merayakan hari Natal, bukan selamat Natal," ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Menurut Hamdani, kedua ucapan tersebut memiliki perbedaan makna yang signifikan. Ucapan ”selamat merayakan hari Natal” menegaskan bahwa yang merayakan Natal adalah umat kristiani.
Sementara, ucapan ”selamat Natal” dapat bermakna bahwa umat muslim turut merayakan hari besar tersebut.
”Kalau mengucapkan ’selamat Natal’, artinya umat muslim tersebut juga merayakan Natal. Umat muslim harus tahu kalau kedua hal itu memiliki makna yang berbeda,” jelasnya.
Hamdani juga meminta umat muslim untuk tetap menghormati umat kristiani yang merayakan Natal pada 25 Desember mendatang.
Yang boleh dan tidak boleh...
Namun, ia mengingatkan, menghormati tidak berarti ikut serta dalam perayaan di gereja, kebaktian, atau ritual keagamaan lainnya.
”Sebagai muslim, harus menghormati. Namun juga perlu diketahui, cara menghormatinya tidak boleh ikut merayakan di gereja atau mengikuti kebaktian maupun ritual lainnya,” paparnya.
Terkait pemberian parcel Natal, Hamdani menyatakan hal tersebut diperbolehkan sebagai bentuk hadiah semata, bukan sebagai bagian dari ritual keagamaan.
Ia juga mengimbau agar umat muslim menjaga kondusivitas, sehingga umat kristiani dapat merayakan Natal dengan aman dan lancar.
”Tetap jaga kondusivitas supaya umat kristiani yang merayakan Natal juga dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya.
Editor: Cholis Anwar