Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Mengumbar masalah rumah tangga di media sosial (medsos) masih marak dilakukan di era digital ini. Mereka ini seolah mengganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah karena banyak yang melakukannya.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengumbar masalah rumah tangga via medsos ini dari sudut pandang agama Islam?

Ketua MUI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Ahmad Hamdani berpendapat hal itu tidak dibenarkan. Ahmad Hamdani menyampaikan, permasalahan pribadi dalam rumah tangga hendaknya tidak dipublikasikan ke medsos. Sebab, hal termasuk dengan aib. Dalam Islam hal itu tergolong haram.

”Permasalahan pribadi dalam rumah tangga menyangkut aib istri maupun suami tidak boleh diekspos ke publik karena sama halnya dengan menginformasikan kejelekan,” katanya, Senin (18/11/2024).

Dia menambahkan, permasalahan rumah tangga lebih baik dibicarakan dalam lingkup keluarga. Selain itu bisa juga dilakukan dengan membicarakan di antara kedua belah pihak keluarga.

”Dalam Al-Qur’an juga dijelaskan agar permasalahan keluarga hendaknya dimusyawarahkan berdua,” sambungnya.

Ia menambahkan, menyebarkan permasalahan rumah tangga ke medsos mengakibatkan keluarga menjadi berjarak. Bahkan tidak ada titik temu yang terjadi pada keduanya.

”Apalagi kalau sudah dipost di medsos meninggalkan jejak digitalnya,” terangnya.

Bahkan memposting hal ringan, seperti menceritakan makanan yang tidak disukai suami atau istri, juga tidak dianjurkan. Bahkan hukumnya dalam Islam yakni makruh.

”Kesenangan ataupun ketidaksukaan suami atau istri terhadap makanan sebenarnya juga tidak boleh disebarkan di medsos,” ujarnya.

Ia menambahkan, memposting di medsos hendaknya dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Sebab, tidak semua masyarakat menyukai apa yang diposting di medsos.

”Persoalan upload di medsos perlu dijaga dengan benar. Karena tidak semua orang senang dengan apa yang kita post di medsos,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar