Tausiah Ramadan 2024
Cara Membayar Fidyah Bagi yang Meninggalkan Puasa Ramadan
Umar Hanafi
Selasa, 19 Maret 2024 08:25:00
Berpuasa merupakan rukun Islam ke empat. Saat Ramadan, Seluruh muslim diwajibkan melaksanakan ibadah ini.
Namun ada sejumlah umat yang diperbolehkan meninggalkan ibadah ini. Beberapa di antaranya wajib membayar fidyah untuk menebus puasa yang ditinggalkannya.
Fidyah berasal dari bahasa Arab yang kata dasarnya ’fada’ yang artinya pengganti atau menebus. Sedangkan secara istilah, fidyah bermakna suatu benda atau harta yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti bagi muslim yang meninggalkan ibadah.
Bagi muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena mempunyai uzur atau halangan wajib membayar fidyah. Hal ini sesuai potongan firman Allah dalam QS Al Baqarah 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: ”Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS Al Baqarah 184)
Dalam terjemahan Kemenag ’orang yang berat menjalankannya’ bermakna orang yang berat menjalankan ibadah puasa. Baik disebabkan kondisi fisik, seperti lanjut usia, sakit kronis dan tak ada harapan sembuh, wanita mengandung, wanita menyusui maupun orang yang bekerja keras dan membutuhkan kekuatan fisik.
Golongan ini mendapatkan rukhsoh (keringanan) dari Allah untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Tetapi wajib membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan, yaitu dengan cara memberikan makan kepada orang miskin.
Besaran fidyah dalam satu hari meninggalkan puasa ini yakni satu mud dalam ukuran Arab. Dalam ukuran Indonesia, satu mud ini setara sekitar 6 ons beras.
Cara pembayaran yakni boleh hari seketika saat ia meninggal puasa maupun diperbolehkan dijama' saat hari terakhir Ramadan. Pembayaran juga tidak diharuskan saat Ramadan, namun dianjurkan disegerakan.
Sementara, bagi muslim yang sakit dan masih mempunyai harapan untuk sembuh, ia tidak dibebankan membayar fidyah. Namun diwajibkan mengqada puasa pada hari lainnya di luar bulan Ramadan. Hal ini juga termasuk musafir, wanita haid dan wanita nifas.
Bagi muslim yang lemah secara ekonomi dan tidak mampu membayar fidyah maupun tidak mampu mengqada puasa Ramadan, maka ia tidak dibebankan membayar fidyah maupun qada puasa.
Seperti orang miskin yang sudah lansia maupun orang miskin yang sakit tak punya harapan untuk sembuh.
Hikmah diperbolehkannya meninggalkan ibadah puasa bagi muslim yang udzur, karena agama tidak memberatkan bagi pemeluknya. Ini sesuai dengan penggalan QS Al Baqarah 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ
Artinya: ”Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.”
Tausiah Ramadan ini disampaikan oleh: Ketua PD Muhammadiyah Pati Muhammad Lukman.




