Kamis, 20 November 2025

   يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ 

Artinya: Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya. (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Kemudian dari sinilah para ulama merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunah karena perintah Nabi SAW dalam hadis tersebut.

Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. (Lihat: Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz III, halaman: 36).

Dalam konteks ini Ibnu ‘Abbas RA mengatakan:

   مِنْ أَفْضَلِ الْحَسَنَاتِ إِكْرَامُ الْجُلَسَاءِ بِالْإِفْطَارِ

Artinya: ”Di antara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunah). (Lihat: Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah, tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 14).

Dengan demikian kita ketahui, untuk menjalankan puasa sunah bulan Syawal saat silaturahmi Lebaran hendaknya diketahui, apakah tuan rumah berkeberatan atau tidak dengan puasa kita.

Kalau ia tidak berkeberatan maka kita tetap berpuasa. Bila ia keberatan, maka lebih utama kita memakan hidangannya dan berpuasa di hari-hari bulan Syawal lainnya. Wallahu a’lam.

Komentar

Terpopuler