Kamis, 20 November 2025

Artinya, orang yang mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal menunjukkan bahwa puasanya selama Ramadan diterima oleh Allah swt.

Berkaitan dengan hal ini, Imam Ibnu Rajab dalam salah satu karyanya mengatakan: 

  عَلاَمَةُ قَبُوْلِ الطَّاعَةِ أَنْ تُوْصَلَ بِطَاعَةٍ بَعْدَهَا وَ عَلَامَةُ رَدِّهَا أَنْ تُوْصَلَ بِمَعْصِيَةٍ. مَا أَحْسَنَ الْحَسَنَةِ بَعْدَ الْحَسَنَةِ وَأَقْبَحَ السَّيِّئَةِ بَعْدَ الْحَسَنَةِ 

Artinya: ”Tanda-tanda diterimanya ketaatan adalah dengan konsisten terus beribadah setelahnya. Dan tanda-tanda ditolaknya ketaatan adalah dengan melakukan kemaksiatan setelahnya. Betapa mulianya suatu ibadah yang dilakukan setelah ibadah yang lain, dan betapa jeleknya sebuah keburukan yang dilakukan setelah ibadah.” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], juz I, halaman 68).  

Namun demikian, terkadang muncul pertanyaan perihal praktik puasa Syawal, sebab terkadang dengan kesibukan yang datang dengan tiba-tiba, banyak orang-orang yang melakukan puasa Syawal dengan cara terpisah.

Misal, pada tanggal 2 puasa dan tanggal 3, 4, 5, tidak puasa karena ada halangan. Kemudian puasa lagi di tanggal 6, begitu juga seterusnya.

Lantas, apakah praktik puasa seperti ini juga diperbolehkan dan mendapatkan keutamaan puasa Syawal?

Puasa secara Terpisah... 

Komentar

Terpopuler