Pada bulan Ramadan, banyak anak kecil yang ikut berpuasa. Namun, anak kecil ini biasanya menjalani hingga tengah hari.
Artinya, mereka sudah berbuka di waktu zuhur bersamaan ditabuhnya beduk di masjid. Setelah itu, ada yang melanjutkan puasa lagi hingga magrib dan ada yang tidak.
Ada juga puasa beduk yang dilakukan hingga waktu asar. Biasanya, ini dilakukan seiring bertambahnya usia anak.
Dasar ketentuan ini adalah firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baraqah ayat 187 berikut:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: ”Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”
Murianews, Kudus – Istilah puasa beduk senantiasa muncul saat bulan Ramadan tiba. Puasa beduk ini muncul terkait dengan puasa yang dilakukan oleh anak kecil.
Pada bulan Ramadan, banyak anak kecil yang ikut berpuasa. Namun, anak kecil ini biasanya menjalani hingga tengah hari.
Artinya, mereka sudah berbuka di waktu zuhur bersamaan ditabuhnya beduk di masjid. Setelah itu, ada yang melanjutkan puasa lagi hingga magrib dan ada yang tidak.
Ada juga puasa beduk yang dilakukan hingga waktu asar. Biasanya, ini dilakukan seiring bertambahnya usia anak.
Lalu bagaimanakah hukum puasa beduk bagi anak kecil ini?
Melansir dari laman NU Online, salah satu rukun puasa adalah menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari (Maghrib).
Dasar ketentuan ini adalah firman Allah swt dalam Al-Qur’an surat Al-Baraqah ayat 187 berikut:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: ”Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.”
Sebagai Bentuk Latihan...
Sehingga, jelas bahwa puasa beduk atau setengah hari yang dilakukan oleh anak kecil (belum baligh) yang belum kuat melaksanakan puasa full, sebenarnya tidak ada.
Seusia mereka juga belum terkena kewajiban ibadah (mukalaf) semisal puasa. Rasulullah saw bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ
Artinya: ”Kewajiban (ibadah) diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis di atas menjelaskan, bahwa anak kecil yang belum baligh belum terkena tanggungan ibadah seperti salat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban syariat lainnya.
Hanya saja, Islam mengharuskan kepada orang tua untuk memerintahkan anak-anak mereka jika sudah berumur tujuh tahun untuk mulai berpuasa jika anaknya memang sudah kuat melaksanakannya.
Bahkan jika sudah berumur sepuluh tahun (dan kuat) tapi tidak berpuasa, maka orang tua harus memukulnya dengan pukulan ringan yang tidak sampai menimbulkan luka.
Ketentuan ini pernah disampaikan oleh Syekh Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy dalam al-Muhadzdzab (1/325) berikut, ”Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadits Nabi saw, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar.’
Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat.”
Kesimpulannya, dalam Islam tidak ada puasa beduk atau setengah hari. Akan tetapi hal itu bisa diterapkan bagi anak kecil yang belum baligh jika memang dia belum mampu berpuasa full sebagai bentuk latihan.
