Kamis, 20 November 2025

‏Tujuan bermusyawarah yang dalam konteks Pemilihan Umum adalah partisipasi setiap rakyat dalam memilih calon pemimpin masa depan adalah untuk mendapatkan penerimaan seluruh rakyat terhadap pemimpin terpilih karena seluruh rakyat sudah diberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam menentukan pemimpin terpilih.

Sehingga tidak ada satu pihak yang merasa terzalimi karena tidak dilibatkan dalam menentukan pilihan. Ini merupakan metode Nabi dalam melibatkan sahabat di beberapa kesempatan pengambilan kebijakan satu permasalahan.

Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir al-Qur’anil ‘Azhim, juz 7, halaman 193 menegaskan:

وَلِهَذَا كَانَ عَلَيْهِ السَّلَامُ يُشَاوِرُهُمْ فِي الْحُرُوبِ وَنَحْوِهَا لِيُطَيِّبَ بِذَلِكَ قُلُوبَهُمْ ‏

Artinya: ”Oleh karena itu, Nabi bermusyawarah dengan para sahabat dalam permasalahan perang dan lain sebagainya untuk memberi ketenangan/kepuasan hati mereka terhadap kebijakan/keputusan yang diambil.”

‏Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah!

‏Pemilu atau Pilkada adalah upaya rakyat mendapatkan pemimpin terbaik untuk kehidupan yang lebih baik di masa yang akan datang, setidaknya 5 tahun ke depan.

Partisipasi rakyat sangat menentukan hasil pemilihan pemimpin karena musyawarah yang dalam konteks ini adalah pemilihan umum tidak akan melahirkan hasil, kecuali sesuatu yang terbaik.

Menerima Hasil Pilkada... 

Komentar

Terpopuler