Rabu, 19 November 2025

Jemaah salat Jumat yang dimuliakan Allah swt,

Ayat di atas merupakan anjuran untuk bergotong royong, bekerja sama dalam melakukan kebaikan dan ketakwaan, sekaligus larangan untuk saling tolong menolong dalam melakukan kebatilan dan berbuat dosa.  

Ibnu Jarir At-Thabari dalam tafsir Jami’ul Bayan ‘an takwili ayatil Qur’an, juz 9, halaman 490 menjelaskan, maksud dari kata al-itsm ialah meninggalkan apa yang diperintahkan oleh Allah. Adapun lafaz al-‘udwan ialah melewati batas yang telah digariskan oleh Allah terhadap ketentuan agama, kewajiban pada diri sendiri dan orang lain.  

Kasusnya seperti dalam permasalahan riba, Nabi Muhammad saw melaknat siapa saja yang melakukan transaksi yang mengandung unsur riba di dalamnya, bahkan hingga penulis dan saksinya. 

 أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ ‌الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ  

Artinya: ”Mengkhabarkan kepadaku Zubair dari Jabir, dia berkata: “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberinya, penulis, dan kedua saksinya”. Dia berkata: “Mereka semua sama”. (HR. Muslim).  

Dalam hal ini, dapat dipahami dari hadis di atas bahwa menolong dalam kemaksiatan dilarang dalam Islam dan dihukumi sama seperti orang yang melakukannya.  

Imam Al-Qurtubi dalam tafsir Jami’ li ahkamil Qur’an, juz VI, halaman 46 berkata:

   لِيُعِنْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَتَحَاثُّوا عَلَى مَا أَمَرَ اللهُ تَعَالَى وَاعْمَلُوا بِهِ، وَانْتَهُوا عَمَّا نَهَى اللهُ عَنْهُ وَامْتَنِعُوا مِنْهُ  

Artinya: ”Hendaklah kalian saling tolong menolong, menyemangati untuk melakukan semua yang diperintahkan oleh Allah dan mengamalkannya, dan tidak melakukan dan mencegah semua yang dilarang oleh Allah.”  

Komentar

Terpopuler