Murianews, Kudus – Semua pasangan suami istri pasti mengharapkan hubungan perkawinannya bisa berjalan lancar hingga maut memisahkan mereka dan tak ingin cerai. Namun, harapan ini terkadang tidak selalu terwujud bagi sebagian pasangan.
Seiring perjalanan waktu, adakalanya perkawinan ini berakhir dengan perpisahan atau perceraian. Ada banyak hal yang menyebabkan pasangan suami istri terpaksa harus bercerai.
Meski dibolehkan, namun dalam pandangan Islam ada etika dalam bercerai ini. Sebagaimana dikutip dari laman NU Online, dalam kitab Adâbul Islâm fî Nidzâmil Usrah, Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki (wafat Jumat 15 Ramadhan 1425 H) mengatakan, bila perceraian dapat memutuskan tali ikatan keluarga, melemahkan kesatuan umat dan memanaskan hati.
Perceraian juga menampakkan aib yang seharusnya tertutup. Selain itu perceraian juga berdampak pada kebingungan anak-anak dalam memilih pengasuhan. Tidak jarang perceraian menjadikannya kekurangan kasih sayang karena perselisihan orang tua.
Perceraian memang dibolehkan dalam Islam. Perceraian dipandang sebagai satu solusi bagi pasangan suami istri yang merasa pernikahan tidak lagi memberikan kemaslahatan.
Masih dalam kitab yang sama, Sayyid Muhammad memaparkan tentang pentingnya etika perceraian dalam pandangan Islam, agar dalam prosesnya tidak terjadi tindakan saling menyakiti satu sama lain.
Karenanya sangat penting memperhatikan empat etika cerai dalam pandangan Islam. Berikut ulasannya:
Pertama, mencerai istri dengan talak satu. Hak talak ada di tangan suami. Karena itu sebagai suami hendaknya bisa mengontrol emosi agar tidak sembrono mengucapkan talak tiga secara sekaligus.
Karena dengan talak satu kedua belah pihak mempunyai waktu untuk instropeksi diri, saling mengingat kebaikan masing-masing dan bisa rujuk kembali jika memang menghendaki. Dengan begitu diharapkan perjalanan rumah tangga setelah terjadinya perceraian pertama akan lebih baik lagi. Inilah etika pertama dari empat etika cerai dalam pandangan Islam.
Kedua, hendaknya mengikuti langkah yang dianjurkan oleh Al-Qur’an: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kalian beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS an-Nisa’: 34)
Jika pasangan melakukan kesalahan, ingatkan terlebih dahulu. Komunikasi yang baik dengan pasangan merupakan salah satu kunci dari keharmonisan rumah tangga.
Kalau tetap tidak berubah, pisah ranjang bisa menjadi alternatif berikutnya sebelum bercerai. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi suami istri untuk mendinginkan hati dan pikiran.
Memikirkan lebih jauh dampak yang akan ditanggung jika terjadi perceraian, sehingga cerai menjadi pilihan terakhir yang menjadi satu-satunya solusi dalam permasalahan rumah tangga. Demikian ini etika kedua dari empat etika cerai dalam pandangan Islam.
Ketiga, suami menceraikan istri dalam keadaan suci dan tidak setelah melakukan persetubuhan. Karena jika cerai dilakukan pada saat istri sedang haid, akan menambah panjangnya masa iddah.
Demikian pula jika cerai dijatuhkan saat suci namun setelah melakukan persetubuhan, dikhawatirkan terjadi kehamilan pada istri, yang juga akan memperpanjang masa iddahnya karena menunggu lahirnya si bayi.
Mencerai istri dalam keadaan suci dan tidak setelah melakukan persetubuhan merupakan etika ketiga dari empat etika cerai dalam pandangan Islam.
Keempat, hindari membuka aib masing-masing setelah berpisah. Sama seperti ketika masih dalam ikatan pernikahan, suami istri itu seperti pakaian. Saling melindungi dan memperindah. Begitu pula setelah berpisah.
Membuka aib mantan pasangan, sama saja dengan membuka aib sendiri, seperti sabda Rasulullah saw: ”Sesungguhnya pengkhianatan terbesar di hadapan Allah pada hari kiamat kelak ialah seorang lelaki yang bercampur dengan istrinya kemudian membeberkan rahasia istrinya.” (HR Muslim).
Tidak membuka aib masing-masing pasangan setelah bercerai merupakan etika keempat dari empat etika cerai dalam pandangan Islam yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri yang terpaksa memilih jalan perceraian.
Islam adalah agama cinta damai, agama yang menginginkan keselamatan bagi umatnya. Perceraianpun diatur sedemikian rupa agar tidak membawa dampak yang buruk bagi suami, istri, maupun anak.
Dengan mengikuti empat etika cerai dalam pandangan Islam yang sudah disyariatkan, kalau pun perceraian tidak bisa dihindari, diharapkan silaturrahim antarkeluarga tidak terputus karena perceraian dilakukan dengan cara yang baik. Walaupun berpisah, hubungan orangtua dengan anak juga tetap terjaga, sehingga kondisi psikologis sang anak tidak terganggu. Wallâhu a’lam.



