Menghadiri Walimah Nikah Meski Tak Diundang, Bagaimana Hukumnya?

Dani Agus
Minggu, 9 Juni 2024 22:46:00

Murianews, Kudus – Saat bulan Zulhijah seperti sekarang ini, banyak orang yang menerima undangan walimah nikah. Ya, hal ini tidak mengherankan karena banyak masyarakat di Indonesia yang memilih bulan Zulhijah untuk punya kerja dengan berbagai alasan.
Terkadang, jumlah undangannya ini bisa boleh dibilang cukup banyak karena hampir tiap hari ada yang mengundang walimah nikah. Bahkan, ada pula yang dapat dobel undangan dalam hari yang sama. Sementara tempat walimah nikahnya jaraknya juga cukup jauh.
Saat menghadapi kondisi ini tentu menjadi persoalan bagi sebagian orang. Mereka ini, akhirnya tidak bisa menghadiri semua undangan walimah nikah karena berbagai alasan.
Di sisi lain, ada juga orang yang nekat menghadiri walimah nikah padahal tidak diundang. Mereka datang karena merasa kenal dengan sohibul hajat.
Melansir dari laman NU Online Jatim, menghadiri walimah pernikahan menjadi prioritas utama karena sangat dianjurkan, bahkan wajib untuk dihadiri selama tidak ada uzur.
Kewajiban memenuhi walimah berdasarkan sabda yang bersumber dari Ibnu Umar:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا نودى أحدكم إلى وليمة فليأ تها
Artinya: ”Nabi Muhammad SAW bersabda: Bila salah seseorang di antara kalian diundang menghadiri walimah pernikahan hendaklah mendatanginya.” (Muttafaq alaih)
Prinsipnya adalah siapa saja yang mendapat undangan walimah nikah, maka wajib hadir. Persoalan mengemuka tatkala menghadiri walimah pernikahan tanpa diundang, bagaimana hukumnya?
Orang yang tidak diundang walimah pernikahan hukumnya haram untuk ikut hadir, kecuali jika tuan rumah mempersilahkan, maka hukumnya menjadi makruh. Orang tersebut termasuk menerombol (tatafful). Berikut keterangan dari Bujairimi ala Al-Minhaj, III/343:
وأما التطفل وهو حضور الدعوة بغير إذن فحرام إلا أن يعلم رضا رب الطعام لصداقة أو مودة
Artinya: ”Adapun menerombol, yakni menghadiri undangan walimah tanpa izin, itu hukumnya haram, kecuali bila diketahui kerelaan pemiliki makanan (sahibul hajat) yang menyediakan untuk sedekah atau ramah tamah.”
وصرح جماعة منهم الماوردي بتحريم الزيادة على قدر الشبع ولا يضمن قال ابن عبد السلام وإنما حرمت لأنها مؤذية للمزاج
Artinya: ”Para ulama termasuk Imam al-Mawardi membatasi selama tidak melebihi kadar kenyang dan ia tidak diwajibkan mengganti apapun yang telah dimakan. Syaikh Ibn Abdissalam berpendapat, hal tersebut diharamkan karena umumnya berpotensi menyakiti pemilik makanan (sahibul hajat).”
Hukum menghadiri pernikahan tanpa diundang juga disebutkan dalam kitab Bahjah karya Syaikh Zakariya Al-Ansari:
ويحرم التطفل وهو حضور الوليمة من غير دعوة إلا إذا علم رضا المالك به لما بينهما من الأنس والانبساط
Artinya: ”Haram hukumnya menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira.”
Beberapa redaksi di atas bila disimpulkan, maka terdapat beberapa poin berkaitan dengan menghadiri walimah pernikahan tanpa diundang;
1. Haram sebab akan memunculkan perasaan tidak rela dan sakit hati dari pemiliki jamuan.
2. Makruh, bila ternyata pemilik jamuan rida dan rela atas kehadirannya.
Kasus tamu tidak diundang dan menyebabkan sakit hati itu biasanya dikarenakan tamu tersebut tidak dikenal baik atau memiliki konflik dengan sahibul hajat. Berbeda bila sudah kenal dengan baik dan akrab, maka kedatangannya semakin memunculkan perasaan gembira.