Kamis, 20 November 2025

Ragam Hukum Mabit di Mina

Mabit di Mina adalah bermalam di Mina pada hari-hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah). PBNU mengutip perbedaan pandangan ulama perihal hukum mabit di Mina pada hari tasyriq.

Menurut Imam Malik, Syafi'i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal, hukum mabit di Mina adalah wajib. Jamaah haji yang tidak mabit selama satu malam wajib membayar satu mud. Jamaah yang tidak mabit dua malam wajib membayar dua mud. Jamaah yang tidak mabit di Mina selama tiga malam wajib membayar dam seekor kambing. Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dan qaul jadid Imam Syafi'i mengatakan, hukum mabit di Mina adalah sunat. Jamaah haji yang tidak mabit di Mina tidak wajib membayar dam. Jamaah yang berhalangan karena uzur syar'i diperbolehkan tidak mabit di Mina. Sebagaimana dikemukakan Imam Nawawi, jamaah yang meninggalkan mabit di Mina karena uzur tidak dikenakan dam.  

Adapun jenis jamaah haji yang memiliki uzur syar’i, kata Imam An-Nawawi, adalah orang yang khawatir kehilangan hartanya, orang yang mengkhawatirkan  dirinya sakit, jamaah yang sedang sakit, dan tim medis yang merawat atau jamaah yang menjaga orang sakit.

Komentar

Terpopuler