Bagaimana Hukumnya Main HP saat Khotbah Jumat? Ini Penjelasannya
Ali Muntoha
Jumat, 8 September 2023 10:45:00
Murianews, Kudus – Salat Jumat menjadi ibadah wajib bagi laki-laki muslim. Saat khotbah Jumat, jemaah dianjurkan untuk mendengarkan khotib secara seksama dan penuh perhatian.
Namun seringkali saat khotbah Jumat ada jemaah yang berbicara sendiri, bahkan ada yang sibuk main HP. Lalu bagaimana hukumnya?
Dikutip Murianews.com dari laman Kemenag pada Jumat (8/9/2023) sejumlah kitab dan ulama telah membahas mengenai hal ini. Pembahasannya yakni terkait hal yang bisa mengurangi konsentrasi mendengarkan khotbah Jumat.
Dalam kitab Hasyiyatul Jamal, Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan bahwa setiap perkara yang mengganggu konsentrasi mendengarkan khotbah Jumat, maka hukumnya makruh dilakukan.
Di antara hal yang bisa mengurangi konsentrasi mendengarkan khotbah Jumat itu di antaranya berjalan di antara barisan jemaah lain untuk mengedarkan kotak amal, maupun mengedarkan kertas.
وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الأَوْرَاقِ وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ لأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ اه
Dan dimakruhkan berjalan di antara barisan jamaah salat Jumat untuk meminta-minta, menjalankan kendi dan geriba untuk mengalirkan air, membagi-bagikan selebaran, serta memberikan sedekah pada jemaah. Hal ini karena perkara tersebut dapat melenakan jamaah untuk berzikir dan mendengarkan khotbah.
Memainkan HP saat khotbah Jumat juga dianggap bisa mengurangi konsentrasi mendengarkan khotbah Jumat.
Dalam kitab Syarh Ma’anil Atsar, Abu Ja’far Al-Thahawi juga mengatakan sebagai berikut:
وَقَدْ أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ أَنَّ نَزْعَ الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ مَسَّهُ الْحَصَى وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ ، وَأَنَّ قَوْلَهُ لِصَاحِبِهِ )أَنْصِتْ( وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ مَكْرُوهٌ أَيْضًا
Ulama sepakat bahwa mencabut pakaian saat imam menyampaikan khotbah adalah makruh, memainkan batu kerikil saat imam menyampaikan khotbah adalah makruh, dan berkata kepada orang lain ‘diamlah’ saat imam menyampaikan khotbah adalah makruh.
Berdasarkan keterangan ini, bisa diambil kesimpulan jika bermain HP saat khotbah Jumat berlangsung hukumnya adalah makruh.



