Dengan akses internet memang sangat membantu banyak aktivitas sehari-hari di berbagai bidang. Namun, hadirnya internet di sisi lain juga mendatangkan dampak negatif.
Namun, ada juga orang yang mengakses internet dengan cara yang tidak baik. Yakni, dengan membobol password jaringan internet dari orang lain.
Maraknya internet di satu sisi membawa dampak yang positif, tetapi di sisi lain juga membawa dampak yang negatif. Bahkan dengan segala cara acapkali ditempuh untuk mendapatkan layanan internet, termasuk meng-hack jaringan internet, dengan cara membobol password-nya.
Jika tidak dipassword, maka tidak ada persoalan, karena pemiliknya memang menyediakan layanan tersebut untuk bisa dinikmati semua orang. Tetapi jika dipassword kemudian kita menjebolnya tanpa sepengetahun yang punya maka ini jelas bermasalah.
Murianews, Kudus – Akses internet saat ini sudah menjadi kebuhan penting bagi banyak orang. Kondisi ini terjadi tidak lepas dari pesatnya perkembangan teknologi.
Dengan akses internet memang sangat membantu banyak aktivitas sehari-hari di berbagai bidang. Namun, hadirnya internet di sisi lain juga mendatangkan dampak negatif.
Untuk mendapatkan akses internet ini bisa dilakukan dengan membeli kuota. Bisa juga dengan memasang jaringan wifi yang harga langganannya tentu lebih mahal dari beli kuota.
Namun, ada juga orang yang mengakses internet dengan cara yang tidak baik. Yakni, dengan membobol password jaringan internet dari orang lain.
Lantas, bagaimana hukumnya jika melakukan tindakan seperti ini?
Melansir dari NU Online, zaman sekarang kebutuhan terhadap internet memang tak dapat terelakkan. Kita rela mengeluarkan uang untuk mendapatkan layanan internet. Namun di tempat-tempat tertentu kita bisa mengaksesnya dengan gratis.
Maraknya internet di satu sisi membawa dampak yang positif, tetapi di sisi lain juga membawa dampak yang negatif. Bahkan dengan segala cara acapkali ditempuh untuk mendapatkan layanan internet, termasuk meng-hack jaringan internet, dengan cara membobol password-nya.
Jika tidak dipassword, maka tidak ada persoalan, karena pemiliknya memang menyediakan layanan tersebut untuk bisa dinikmati semua orang. Tetapi jika dipassword kemudian kita menjebolnya tanpa sepengetahun yang punya maka ini jelas bermasalah.
Dalam pandangan Islam, meng-hack jaringan internet adalah termasuk dalam kategori ghasab yang jelas-jelas diharamkan. Sebab, itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan.
“Hak” dalam konteks ini bukan hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya jaringan internet.
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
”Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zhalim, sedang menurut syara` adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya”. (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr,tt, h. 266).
Demikian penjelasan singkat yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat, dan kita termasuk golongan orang-orang bertakwa.