Mendapat Suntikan, Apakah Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Dani Agus
Rabu, 5 April 2023 22:52:45
Dengan demikian, seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah.
Dalam puasa Ramadan juga ada syarat wajib dan rukun yang harus dipenuhi. Demikian pula juga ada hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
Baca juga: Menelan Air Ludah saat Siang Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini PenjelasannyaDi antara hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda ke organ bagian dalam (jauf), seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.
Lantas, bagaimana
hukumnya ketika mendapat suntikan ke dalam tubuh? Apakah puasanya batal?
Melansir dari NU Online Jatim, Rabu (5/4/2023), puasa Ramadan mengharuskan pelakunya memiliki kesehatan yang prima dan mampu menjalankan puasa hingga tuntas. Sebab jika tidak sehat, maka ia tergolong orang yang sakit dan boleh membatalkan puasanya.
Seperti diketahui bersama bahwa keringanan bagi orang yang berpuasa di antaranya adalah: musafir, menstruasi, sakit keras. Rukhsah atau keringanan ini menunjukkan betapa lenturnya hukum Islam bagi umatnya.
Lantas bagaimana jika ada orang sakit, namun bersikukuh menjalani puasa dengan cara menyuntikkan obat agar kesehatannya prima?Hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat. Akan tetapi berkaitan dengan batal tidaknya puasa itu terjadi perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana keterangan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452:
حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل
Artinya: ”Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci:1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat sakit, vaksin anti virus), maka;a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa,b. Disuntikkan lewat urat-urat (otot) yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa.Dengan demikian, bagi mereka yang sakit dan tetap ingin menjalani puasa, maka sebaiknya memperhatikan uraian di atas. Terlepas dari hal itu, sebaiknya mereka yang sakit tidak perlu memaksakan diri untuk menjalani puasa, sebab mereka sedang pemulihan (recovery) yang memerlukan asupan vitamin, makanan, minuman agar lekas sembuh.
Murianews, Kudus – Dalam menjalankan ibadah puasa, termasuk puasa Ramadan sudah ada ketentuan mengenai syarat wajib dan rukunnya. Syarat wajib adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan suatu ibadah.
Dengan demikian, seseorang yang tidak memenuhi syarat wajib, maka gugurlah tuntutan kewajiban kepadanya. Sedangkan rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam sebuah ibadah.
Dalam puasa Ramadan juga ada syarat wajib dan rukun yang harus dipenuhi. Demikian pula juga ada hal-hal yang bisa membatalkan puasanya.
Baca juga: Menelan Air Ludah saat Siang Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Di antara hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda ke organ bagian dalam (jauf), seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.
Lantas, bagaimana
hukumnya ketika mendapat suntikan ke dalam tubuh? Apakah puasanya batal?
Melansir dari NU Online Jatim, Rabu (5/4/2023), puasa Ramadan mengharuskan pelakunya memiliki kesehatan yang prima dan mampu menjalankan puasa hingga tuntas. Sebab jika tidak sehat, maka ia tergolong orang yang sakit dan boleh membatalkan puasanya.
Seperti diketahui bersama bahwa keringanan bagi orang yang berpuasa di antaranya adalah: musafir, menstruasi, sakit keras. Rukhsah atau keringanan ini menunjukkan betapa lenturnya hukum Islam bagi umatnya.
Lantas bagaimana jika ada orang sakit, namun bersikukuh menjalani puasa dengan cara menyuntikkan obat agar kesehatannya prima?
Hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat. Akan tetapi berkaitan dengan batal tidaknya puasa itu terjadi perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana keterangan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452:
حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل
Artinya: ”Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci:
1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.
2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat sakit, vaksin anti virus), maka;
a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa,
b. Disuntikkan lewat urat-urat (otot) yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, bagi mereka yang sakit dan tetap ingin menjalani puasa, maka sebaiknya memperhatikan uraian di atas. Terlepas dari hal itu, sebaiknya mereka yang sakit tidak perlu memaksakan diri untuk menjalani puasa, sebab mereka sedang pemulihan (recovery) yang memerlukan asupan vitamin, makanan, minuman agar lekas sembuh.