Terlanjur Beli Produk Pro Israel, Apa yang Harus Dilakukan?
Ali Muntoha
Senin, 27 November 2023 14:51:00
Murianews, Kudus – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan upaya mendukung agresi Israel, salah satunya dengan membeli produk pro Israel haram. Ini tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib. Sementara mendukung agresi Israel baik secara langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.
Bentuk dukungan kepada Israel itu di antaranya membeli atau transaksi produk-produk perusahaan yang terafiliasi atau memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel.
Lalu bagaimana jika terlanjur sudah membeli produk yang pro Israel tersebut?
MUI memberi penjelasan terkait hal ini. Dilansir dari laman MUI, disebutkan jika produk yang sudah dibeli, meski perusahaan produk itu pro Israel, sepanjang bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal maka hukumnya tetap halal untuk dikonsumsi atau digunakan.
Termasuk produk itu bisa dijual lagi jika tidak menimbulkan fitnah dan tidak perlu dibuang.
Disebutkan MUI, hukum haram yang ditetapkan dalam fatwa MUI adalah perbuatan mendukung terhadap agresi Israel. Yakni termasuk dengan mendukung bisnis dari pihak yang mendukung agresi Israel, bukan pada zat dari produk tersebut.
”Dalam istilah fikih dikenal haram li ghairihi atau haram karena ada unsur di luar zat. Dalam hal ini adalah i’anah ‘ala al-ma’shiyah alias kerja sama dan dukungan terhadap tindak kejahatan Israel,” tulis MUI.
Produk Pro Isreal Pemberian Orang
Ada juga pertanyaan terkait produk dari eprusahaan pro Israel, yang diberikan oleh orang lain. Apalah produk tersebut boleh dikonsumsi atau digunakan?
Menurut MUI, barang yang semula halal, jika kita diberi atau disuguhi, kita boleh mengonsumsinya. Terlebih jika dalam kondisi bertamu. Ini merupakan bagian dari penghormatan terhadap tuan rumah.
”Dengan demikian, barang tersebut secara materi tetap sebagaimana asalnya. Namun, jika ada kemaslahatan yang dituju, seperti mengingatkan untuk tidak bekerja sama dengan pihak yang mendukung agresi Israel, kita bisa memberikan pemahaman dan mengingatkan agar tidak membeli produk dari pihak yang mendukung agresi Israel,” terangnya.
Demikian penjelasan terkait hukum produk atau makanan dan minuman dari perusahaan pro Israel yang sudah terlanjur dibeli. Selama komposisi atau kandungan barang tersebut halal, maka hukumnya halal dikonsumsi atau digunakan.



