Selasa, 5 Desember 2023

Menafkahi Keluarga dengan Uang Hasil Judi Slot, Ini Hukumnya

Ali Muntoha
Selasa, 7 November 2023 07:26:00
Ilustrasi judi slot. (Freepik)

Murianews, Kudus – Pemerintah tengah gencar melakukan perang terhadap judi slot atau judi online. Namun meski demikian tak sedikit yang kucing-kucingan tetap memainkannya.

Banyak alasan yang dikemukakan, di antaranya mencari peruntungan untuk mendapatkan uang guna menafkahi keluarga. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam menafkahi atau mendapatkan nafkah dari hasil judi slot?

Dikutip Murianews.com dari Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) bahwa hukum judi apapun jenisnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Alquran surat Al-Maidah [50] ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Lalu terkait memakan nafkah dari hasil judi termasuk judi slot bagi istri dan anak yang sudah dewasa menurut KH Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah Agama, jika mengetahui sesuatu yang dimakannya itu diharamkan oleh Allah, maka wajib ditinggalkan. Artinya jangan dimakan.

Pasalnya, mengetahui barang itu haram dan tetap memakannya, maka di akhirat akan dituntut. Sebagamaina dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67 bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik [haram], maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

Hal serupa juga ditegaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, jilid 7 halaman 337 bahwa jika seorang diundang makan, dan ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan dalam undangan tersebut haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Hal ini karena memakan makanan haram adalah dosa.

Jika sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang oleh agama dan negara, maka seyogianya pihak keluarga tidak memakannya. Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya kalau tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.

 Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Maidah [5] ayat 3:

فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ 

“Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

KH Sjafi’i Hadzami juga mengatakan bahwa jika seseorang anak-anak yang belum dewasa (belum mampu untuk mencari nafkah buat dirinya), artinya hidupnya tergantung dari nafkah ayah dan ibunya, maka dalam keadaan yang demikian anak-anak tersebut dibebaskan dari dosa dan diperbolehkan karena belum dibebani taklif syar’i.

Jika anak atau istri mengetahui ayah atau suaminya main judi slot, senantiasa diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah [2] ayat 188 yang berbunyi:

 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

 

Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Dengan demikian menafkahi keluarga dari harta yang haram termasuk hasil judi slot akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah.

Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram.

Komentar