Selasa, 5 Desember 2023

Bolehkah Pengantin Menjamak Salat saat Resepsi? Ini Hukumnya

Ali Muntoha
Kamis, 2 November 2023 16:37:00
Ilustrasi: Sepasang pengantin di Kudus, Jawa Tengah mengenakan pakaian adat pengantin Toto Kaji. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)

Murianews, Kudus – Pasangan pengantin biasa memakai kostum dan riasan yang mewah saat melangsungkan resepsi pernikahan. Dengan padatanya acara dan banyaknya tamu, seringkali ini menjadikan pengantin kesulitan harus salat tepat waktu.

Lalau bolehkah pengantin menjamak salat saat melangsungkan resepsi pernikahan?

Dilansir Murianews.com dari Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) disebutkan jika sebagian ulama seperti Imam Ibnu Sirrin, Imam Nawawi, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy diperbolehkan menjamak salat bagi pengantin baru yang sedang mengadakan acara walimatul ursy.

Akan tetapi dengan catatan, menjamak salat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Adapun alasan kebolehan menjamak salat tersebut ialah disebabkan adanya kesulitan (musyaqqah). Dalam kasus ini adalah adanya kesulitan melepaskan makeup dan busana setiap masuk waktu salat.

Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:

وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك

"Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab dari pengikut Imam Malik".

Pendapat serupa juga tercantum dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut:

 وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض

"Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit".

Demikian hukum bagi pasangan pengantin untuk menjamak salat saat melangsungkan resepsi pernikahan.

Sebagian besar ulama memperbolehkan, asalkan tidak menjadikan hal itu sebagian kebiasaan dalam salat.

Komentar