Bolehkan Mahar Nikah Dicicil? Begini Hukumnya

Ali Muntoha
Kamis, 5 Oktober 2023 14:22:00


Murianews, Kudus – Mahar menjadi suatu hal yang tidak bisa dilepaskan dari sebuah pernikahan. Akhir-akhir ini, mahar nikah juga diberikan secara mewah, seperti perhiasan hingga kendaraan seperti motor dan mobil.
Mahar menjadi salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Mahar nikah ini merupakan pemberian mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.
Tim Layanan Syariah Ritjen Bimas Islam dalam keterangan di rubrik Tanya Jawab Fikih laman Kementerian Agama (Kemenag) menyebut jika mahar tidak hanya berupa uang.
Mahar nikah juga bisa berupa barang yang memiliki nilai. Lalu apakah mahar harus dibayar kontan atau boleh dicicil?
Meski saat ini terjadi tren pemberian mahar yang besar, dan mewah, namun tetap ada masyarakat yang tidak cukup mampu memberikan mahar secara tunai saat pernikahan.
Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang belum stabil atau belum memiliki pekerjaan yang mapan. Oleh karena itu, muncullah praktik mencicil mahar nikah.
Praktik mahar dicicil bukan hal yang dilarang dalam Islam. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, bahwa mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri.
Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan membayar mahar nikah secara dicicil, dengan syarat harus persetujuan istri.
ويجوز أن يكون الصداق معجلا ومؤجلا وبعضه معجلا وبعضه مؤجلا لأنه عوض في معاوضة فجاز ذلك فيه كالثمن
"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga".
Demikian hukum membayar mahar nikah secara dicicil. Dengan aturan mahar nikah ini, akan meringankan beban warga untuk menikah.
Baca Juga
Komentar
Trending Topic
Terpopuler
