Selasa, 5 Desember 2023

Nu Jatim Hukumi Pewarna Makanan Karmin Najis

Ali Muntoha
Kamis, 28 September 2023 08:02:00
Pengurus NU Jatim menyampaiakan hasil bahtsul masail terkait pewarna makanan karmin. (Istimewa/NU Online)

Murianews, Surabaya – Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengimbau umat Islam tidak mengonsumsi atau menggunakan pewarna makanan karmin. NU Jatim mengeluarkan hukum pewarna karmin ini haram dan najis.

Hukum terhadap pewarna makanan karmin ini dikeluarkan dari hasil kajian yang dilakukan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim. LBMNU Jatim memutuskan penggunaan pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan.

Diketahui jika karmin merupakan pewarna makanan-minuman (mamin) atau lainnya yang dibuat dari bangkai serangga cochineal.

Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim KH Romadlon Chotib menyampaikan, produk makanan yang menggunakan pewarna karmin biasanya ada kode E-120.

”Karena hal itu, kita sudah memutuskan (dalam bahtsul masail) bahwa (karmin) itu merupakan bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi’ie. Dan kita adalah orang-orang dari kalangan Syafi’iyah,” katanya dikutip Murianews.com dari NU Online, Kamis (28/9/2023).

Dalam menentukan hukum pewarna makanan Karmin ini LBMNU Jatim mengkaji tidak kurang dari 30 kitab turats dikaji oleh tokoh-tokoh yang memang konsen di bidangnya.

”Makanya, setiap menanggapi suatu persoalan pasti ada dasar dari maqalah-maqalah ataupun kitab-kitab klasik. Itu yang menjadi keistimewaannya,” tandasnya.

Hasil bahtsul masail itu memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan. Penggunaan karmin untuk lipstik juga dihukumi najis.

Pewarna karmin tersebut dapat ditemukan di antaranya dalam produk pangan komersial, seperti yoghurt, susu, permen, jello, es krim, dan pangan lainnya yang berwarna merah hingga merah muda.

Karmin adalah pewarna merah yang usianya sudah sangat tua, berasal dari suku Aztec di tahun 1500-an. Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.

Komentar