Bolehkah Daging Kurban Diberikan untuk Nonmuslim? Ini Jawabannya
Ali Muntoha
Sabtu, 1 Juli 2023 08:41:43
Lalu bagaimana hukumnya daging kurban dibagikan ke nonmuslim? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al-Aiyubi memberikan jawaban.
Dalam laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sholahudin Al-Aiyubi mengulas bahwa aturan pembagian daging kurban berbeda dengan pembagian zakat.
Dalam hal zakat, Alquran telah menetapkan delapan golongan orang yang berhak menerima. Yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, zakat untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, zakat untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. Hal ini tertuang dalam Surat At-Taubah 9:60.
Sementara dalam hal pembagian daging kurban, tidak ada ayat khusus dalam Alquran yang menetapkan kelompok mana saja yang berhak menerima.
Ia menjelaskan, menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan dengan tiga kategori.
Baca: Rawon Khas Surabaya Bisa Jadi Alternatif untuk Mengolah Daging KurbanmuYaitu, kepada kaum faqir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan. Kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita. Dan, orang yang berkurban itu sendiri.
”Di dalam Al-Qur’an disebutkan, “…Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (QS Al Hajj, 22: 28)”.
Dalam ketentuan Alquran itu, orang yang berkurban memang berhak mendapatkan sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sementara sebagian lagi diperuntukkan bagi untuk kaum fakir miskin.
”Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah, memaparkan cara pembagian kurban,” terangnya.
Yakni si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas.
Baca: Ini Tips Hilangkan Bau Amis saat Mengolah Daging Kurban, Cukup Pakai Bahan AlamiDia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah.”Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya (yang berkurban) adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga,” paparnya.Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum fakir miskin dan tetangga. Tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus Muslim.”Jadi kalau ada fakir miskin atau tetangga yang non-muslim sekalipun di sekitaran rumah kita, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging kurban. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban,” terangnya.
Baca: Jangan Asal, Ini Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban dengan TepatDi dalam Alquran Surat Al-Mumtahanan 60:8 disebutkan: ”
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.Menurutnya membagikan daging kurban kepada nonmuslim diperbolehkan. Karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir.”Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil,” terangnya.Berkurban selain bentuk ibadah juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan. Sebagai
wasilah dalam membina hubungan ketetanggaan yang harmonis.”Termasuk juga dengan tetangga yang non-muslim. Sehingga mereka, para tetangga itu, boleh juga diberi dan menerima daging kurban. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kesenjangan sosial dalam pergaulan ketetanggaan,” paparnya.
Murianews, Kudus – Kurban saat Iduladha merupakan waktu bagi umat Islam untuk berbagi dengan sesama, terutama fakir miskin. Di banyak tempat daging kurban diberikan secara umum, tak terkecuali bagi warga nonmuslim.
Lalu bagaimana hukumnya daging kurban dibagikan ke nonmuslim? Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al-Aiyubi memberikan jawaban.
Dalam laman resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sholahudin Al-Aiyubi mengulas bahwa aturan pembagian daging kurban berbeda dengan pembagian zakat.
Dalam hal zakat, Alquran telah menetapkan delapan golongan orang yang berhak menerima. Yakni orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, zakat untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, zakat untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. Hal ini tertuang dalam Surat At-Taubah 9:60.
Sementara dalam hal pembagian daging kurban, tidak ada ayat khusus dalam Alquran yang menetapkan kelompok mana saja yang berhak menerima.
Ia menjelaskan, menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan dengan tiga kategori.
Baca: Rawon Khas Surabaya Bisa Jadi Alternatif untuk Mengolah Daging Kurbanmu
Yaitu, kepada kaum faqir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan. Kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita. Dan, orang yang berkurban itu sendiri.
”Di dalam Al-Qur’an disebutkan, “…Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir (QS Al Hajj, 22: 28)”.
Dalam ketentuan Alquran itu, orang yang berkurban memang berhak mendapatkan sebagian daging hewan yang dikurbankan. Sementara sebagian lagi diperuntukkan bagi untuk kaum fakir miskin.
”Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah, memaparkan cara pembagian kurban,” terangnya.
Yakni si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas.
Baca: Ini Tips Hilangkan Bau Amis saat Mengolah Daging Kurban, Cukup Pakai Bahan Alami
Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah.
”Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya (yang berkurban) adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga,” paparnya.
Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum fakir miskin dan tetangga. Tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus Muslim.
”Jadi kalau ada fakir miskin atau tetangga yang non-muslim sekalipun di sekitaran rumah kita, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging kurban. Bahkan ada pendapat yang menyatakan, tetangga yang kaya sekalipun, maka ia boleh diberi bagian dari daging kurban,” terangnya.
Baca: Jangan Asal, Ini Tips Menyimpan dan Mengolah Daging Kurban dengan Tepat
Di dalam Alquran Surat Al-Mumtahanan 60:8 disebutkan: ”
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
Menurutnya membagikan daging kurban kepada nonmuslim diperbolehkan. Karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir.
”Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil,” terangnya.
Berkurban selain bentuk ibadah juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan. Sebagai
wasilah dalam membina hubungan ketetanggaan yang harmonis.
”Termasuk juga dengan tetangga yang non-muslim. Sehingga mereka, para tetangga itu, boleh juga diberi dan menerima daging kurban. Hal ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan kesenjangan sosial dalam pergaulan ketetanggaan,” paparnya.